Profil Sumber Daya Gajah Sumatera

       1. Gambaran Umum Area Studi

        Area studi keanekaragaman hayati berada di sekitar wilayah operasi produksi PT Pertamina EP Asset 2 Prabumulih Field. Salah satu wilayah operasi Prabumulih Field adalah Kabupaten Lahat. Kawasan Hutan Suaka Alam / Pusat Latihan Gajah Kelompok Hutan Isau-Isau (HSA / PLG KH Isau-Isau) adalah salah satu kawasan konservasi yang tanggung jawab penyelenggaraannya menjadi kewenangan Balai KSDA Sumatera Selatan.

        Secara geografis, HSA / PLG KH Isau-Isau terletak pada 3°50’40” - 3°54’25” Bujur Timur dan 103°38’30” - 103°41’03” Lintang Selatan. Sedangkan menurut administrasi pemerintahan terletak di Kecamatan Merapi Barat, Kabupaten Lahat, Provinsi Sumatera Selatan. Berdasarkan administrasi kehutanan, kawasan tersebut termasuk wilayah kerja Resort Isau-Isau, Seksi Konservasi Wilayah II Lahat, Balai KSDA Sumatera Selatan.

        Batas-batas HSA / PLG KH Isau-Isau, sebelah utara merupakan areal kuasa pertambangan PT Bumi Merapi Energi dan lahan pertanian masyarakat. Sebelah timur berbatasan dengan sungai Milang, Air Pinang dan Air Tajur. Sebelah selatan berbatas dengan lahan pertanian masyarakat, serta berbatasan langsung dengan Desa Padang Kecamatan Merapi Selatan. Sedangkan sebelah barat berbatasan dengan Desa Ulak Pandan, serta jalan ke arah desa Perangai dan Desa Padang.

         Tahun 2001, berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan No.76/Kpts-II/2001 Tanggal 15 Maret 2001, kawasan Pusat Latihan Gajah di atas ditunjuk menjadi Taman Wisata Alam dengan luas 210 ha. Pada tahun 2009 berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor.SK.737/Menhut-II/2009 tanggal 19 Oktober 2009 kawasan ini ditetapkan sebagai Kawasan Hutan Suaka Alam/ Pusat Latihan Gajah Kelompok Hutan Isau-Isau dengan luas 210 hektar.

2. Analisa Potensi Konservasi

        Satwa utama yang dikonservasi oleh HSA/ PLG KH Isau Isau adalah satwa gajah sumatera Elephas maximus sumateranus. Gajah Sumatera mempunyai ukuran tinggi badan sekitar 1,7-2,6 meter. Jika dibandingkan dengan Gajah Afrika, ukuran Gajah Sumatera lebih kecil. Saat ini kondisi populasinya semakin menurun dan langka seiring dengan tingginya laju kehilangan hutan Sumatera. Gajah Sumatera (Elephas maximus sumatranus) saat ini berada dalam status Kritis (Critically Endangered) dalam daftar merah spesies terancam punah yang keluarkan oleh Lembaga Konservasi Dunia –IUCN). Di Indonesia, Gajah Sumatera juga masuk dalam satwa dilindungi menurut Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dan diatur dalam peraturan pemerintah, yaitu PP 7/1999 tentang Pengawetaan Jenis Tumbuhan dan Satwa. Tanpa adanya tindakan perlindungan, gajah yang terancam punah akan punah dalam waktu yang tidak terlalu lama. Kepunahan ini harus dihindarkan, karena seluruh spesies di dalam ekosistemnya mempunyai peran sangat sentral.

        Upaya konservasi di habitat (insitu) merupakan jalan terbaik yang dapat dilakukan. Namun upaya konservasi ini tentunya memerlukan biaya yag tidak murah. Kegiatan konservasi memerlukan dana yang tidak sedikit untuk melaksanakan program-program konservasi yang optimum. Pengembangan-pengembangan juga perlu untuk terus dilakukan guna mendukung kelangsungan makhluk hidup yang dikonservasi.

          Salah satu upaya yang dapat dilakukan untuk mendukung kelangsungan hidup dari satwa yang dikonservasi adalah menyediakan pakan yang cukup untuk gajah. Pakan merupakan kebutuhan utama satwa liar. Gajah di alam mengkonsumsi makanan sebanyak 250 kg per hari untuk gajah dewasa dengan berat 3.000-4.000 kg. Sementara seekor gajah dewasa menghabiskan makanan sebanyak 4 % dari berat tubuhnya, sementara Gajah betina yang sedang menyusui menghabiskan pakan sebanyak 6 % dari berat tubuhnya.

          Tumbuhan pakan merupakan salah satu komponen biotik dari habitat Gajah sumatera yang sangat penting bagi penunjang hidup dan kehidupan sebagaimana herbivora lainnya. Hal ini disebabkan karena tumbuhan pakan merupakan faktor pembatas bagi pertumbuhan populasi satwa liar termasuk Gajah sumatera. Berdasarkan hasil kegiatan inventarisasi pakan gajah di HSA PLG Kelompok Hutan Isau-Isau ditemukan sejumlah 43 (empat puluh tiga) jenis pakan gajah yang terdiri dari jenis rumput, herba, semak, bambu, akar-akaran, dll.

3. Penetapan Parameter Sumber Daya Biologi yang di Konservasi

           Berdasarkan data hasil survei kegiatan basline yang dilakukan oleh SKW II Lahat dan anlisa yang telah dilakukan, telah dilakukan penetapan fauna yang akan dikonservasi oleh SKW II Lahat yang bekerjasama dengan PT Pertamina EP Asset 2 Prabumulih Field. Status awal yang digunakan sebagai baseline data adalah jumlah eksisting dari gajah dan pakan gajah yang akan dikonservasi. Berikut merupakan baseline sumber daya kehati yang dilindungi berdasarkan hasil survey:

No
Nama Hewan/Tumbuhan
Jumlah Eksisting
Satuan
1
Gajah Sumatera
10
ekor
2
King Grass
1
hektare


             Gajah Sumatera (Elephas maximus sumateranus) merupakan salah satu spesies satwa/ hewan yang akan dilindungi oleh PT Pertamina EP Asset 2 Prabumulih Field yang bekerjasama dengan BKSDA Provinsi Sumatera Selatan. Pemilihan ini dilakukan berdasarkan status perlindungan, status terancam kritis [(CR), genting (EN), Rentan (VU), Mendekati Terancam Punah (NT), dan Risiko Rendah (LC)], dan status perdagangan intersional (Appendix I, Appendix II, Appendix III, dan Non Appendix). Berikut ini merupakan parameter yang menjadikan gajah dipilih sebagai salah satu spesies yang akan dilindungi oleh PT Pertamina EP Asset 2 Prabumulih Field :
  1. Gajah Sumatera merupakan satwa endemik
  2. Gajah merupakan ‘spesies payung’ bagi habitatnya dan mewakili keragaman hayati di dalam ekosistem yang kompleks tempatnya hidup.
  3. Status Keterancaman : Gajah Sumatera (Elephas maximus sumatranus) saat ini berada dalam status Kritis (Critically Endangered) dalam daftar merah spesies terancam punah yang keluarkan oleh Lembaga Konservasi Dunia –IUCN)
  4. Status Perlindungan : Gajah Sumatera juga masuk dalam satwa yang langka dan dilindungi menurut Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dan diatur dalam peraturan pemerintah, yaitu PP 7/1999 tentang Pengawetaan Jenis Tumbuhan dan Satwa
  5. Status Perdagangan Internasional : Gajah berstatus Appendix I berdasarkan CITES


Comments